SELAMAT DATANG DI BLOG SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Motto Sekretariat BAKORLUH"APAPUN PROGRAM DILAPANGAN, PENYULUHLAH BAGIANYA"

Alamat Kantor
Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 01 Telp. (0511) 4788655 Fax. (0511) 4781205 Banjarbaru 70711
Email: sbakorluh_kalsel@yahoo.com
Blog : bakorluh-kalsel.blogspot.com

PROFIL

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN

Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 1 Telp. (0511) 4788655 Fax (0511) 4781205 Email : sbakorluh_kalsel@yahoo.com.
 Blog : http://www.bakorluh-kalsel.blogspot.com
Banjarbaru, 70711


Dasar Hukum

UU No. 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

Sistem penyuluhan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) , perikanan dan kehutanan adalah rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap pelaku utama atau pelaku usaha pertanian, perikanan dan kehutanan melalui penyuluhan.

PP No.41 TAHUN 2007 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471).

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2008

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2007

Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimatan Selatan

Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan, agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.




Visi dan Misi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan




Visi :

Implementasi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi penataan kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan yang memiliki aspek legalitas yang kuat. Penyuluhan pertanian merupakan hak bagi setiap warga negara dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya.


Sejalan dengan itu maka visi penyuluhan pertanian adalah :

“Terwujudnya sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kalimantan Selatan yang profesional, unggul, dan maju tahun 2010”

Misi :

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi penyuluhan pertanian meliputi :

Menyediakan produk hukum yang berkaitan dengan pengembangan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan.


Mendorong berkembangnya kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota, kecamatan dan desa yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha melalui pemberdayaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.


Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha serta stakeholder lainnya.


Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompeten dan kompetensi yang dipersyaratkan.


Meningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.


Mengembangkan kerjasama dan jejaring kerja antara penyuluh, peneliti, pelaku utama dan pelaku usaha serta stakeholder lainnya.


Menyediakan sarana dan prasarana minimal kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa di Kalimantan Selatan.


TUGAS DAN FUNGSI


Memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaanTugas Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Selatan

Yaitu :

1. Fasilitasi perumusan kebijakan Badan Koordinasi Penyuluhan Daerah.


2. Fasilitasi Perumusan rancana kegiatan dan penyusunan program penyuluhan.

3. Fasilitasi pengembangan kelembagaan penyuluh.


4. Fasilitasi pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM penyuluhan.


5. Mengembangkan sistem layanan informasi dan pengembangan kerjasama


6. partisipasi pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.


7. Pengelolaan administrasi umum dan pertanggung jawaban keuangan.



STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN







UNSUR – UNSUR ORGANISASI



1. Bagian Umum.
      a. Sub Bagian Ketatausahaan
      b. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.


2. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
      a. Sub Bagian Perencanaan.
      b. Sub Bagian Keuangan.

3. Bagian Bina Kapasitas Sumber Daya Manusia.
      a. Sub Bagian Analisis Kebutuhan Pelatihan.
      b. Sub Bagian Pembinaan SDM Penyuluhan.

4. Bagian Kerjasama dan Layanan Informasi.
      a. Sub Bagian Kerjasama
      b. Sub Bagian Layanan Informasi.

5. Kelompok Jabatan Fungsional.



1. BAGIAN UMUM

Melaksanakan tugas pembinaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, Rumah tangga, dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.

Fungsi :
1. Menyusun program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahaan dan kepegawaian.

2. Menyusun program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat & keprotokolan.

yaitu :

1. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan urusan ketatausahaan.

2. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.

3. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga.

4. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan administrasi perlengkapan.

5. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.


1.A. SUB BAGIAN KETATAUSAHAAN

Melaksanakan tugas kegiatan urusan surat menyurat, organisasi dan ketatalaksanaan Serta adminisrasi kepegawaian.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

1. Menyusun dan merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha.

2. Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan.

3. Mengelola Administrasi, surat menyurat, ekspedisi, pengetikan, pengadaan/cetakan dan penjilidan.

4. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas.

5. Melakukan penataan data induk pegawai dalam buku Induk Pegawai, Daftar urut pegawai, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Nominatif pegawai, Dokumen berkas kepegawaian dan absensi pegawai. Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji dan pemberhentian pegawai.

6. Menyiapkan bahan upaya peningkatan kesejahteraan meliputi pelayanan Taperum, Taspen, Tunjangan kecelakaan dan kematian.

7. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korps dan kode etik kepegawaian.

8. Membantu penyelesaian kasus hukum dan penerapan tindakan pelanggaran disiplin pegawai.

9. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.

10. Menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Pelaksanaan pengawasan melekat (waskat).

11. Mengkoordinasikan urusan kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.


1.B. SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

Melaksanakan tugas rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, Telepon, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perpakiran.

2. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) sesuai kebutuhan.

3. Melaksanakan kegiatan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, dan penghapusan barang-barang inventaris.

4. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan.

5. Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan.

6. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.

7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkat organisasi diatasnya.


2. BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Melaksanakan tugas koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan penyusunan Program dan rencana kegiatan penyuluhan serta pelaporan, pengelolaan penata usahaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Fungsi :

1. Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyusunan program, rencana dan laporan kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.

2. Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyusunan program, rencana dan laporan kegiatan penyuluhan.

3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi luasi kegiatan penyusunan anggaran, pengelolaan penatausahaan dan laporan pertanggung jawaban keuangan

Yaitu :

a. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan;

b. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan pengumpulan, pergolongan, analisis dan penyajian data statistik dan sistem informasi ;

c. Menyusun rencana program dan kegiatan Bagian Perencanaan dan keuangan;

d. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;

e. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;

f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.

g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkat organisasi diatasnya.


2.A. SUB BAGIAN PERENCANAAN

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan serta menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan statistik.

Yaitu :

a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan;

b. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan ;

c. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidangpenyuluhan ;

d. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana stratejik;

e. melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;

f. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan rencana kegiatan ;

g. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Tahunan, LKPJ dan LPP Gubernur Bidang Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan

h. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya;

i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.


2.B. SUB BAGIAN KEUANGAN

Mempunyai tugas melaksanakan menyusun rencana anggaran dan mengelola administrasi keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawabannya.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan

b. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Sekretariat Badan pelaksana Penyuluhan

c. Melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan

d. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran ;

e. Menyiapkan bahan, melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi realisasi anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan ;

f. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan arsip dokumen pengelolaan keuangan

g. Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan (pemegang Kas, PPK-SKPD, Pembayar Gaji, Pembantu Bendaharawan, Pencatat Pembukuan, dan pembuat dokumen);

h. Melaksanakan pengawasan kredit anggaran dan ketersediaan kas

i. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya

j. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan tanggungjawabnya;

k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.


3. BAGIAN BINA KAPASITAS SDM
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kelembagaan penyuluhan dan pengembangan SDM pelaksana penyuluhan.

Fungsi :

1. Fasilitas dan koordinasi pengembangan kelembagaan penyuluhan

2. Fasilitasi dan koordinasi pengembangan kapasitas SDM

3. Penyusunan program dan rencana kegiatan pengembangan kelembagaan dan pengembangan SDM

4. Pengembangan, pembinaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan penyuluhan dan SDM

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun program dan kegiatan pengembangan dan kapasitas SDM;

b. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama dan usaha serta kelembagaan profesi lainnya.

c. Melaksanakn pembinaan dan evaluasi penungkatan kapasitas dan kemampuan serta profesionalisme penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha.

d. Mengembangkan kompetensi dan kapasitas penyuluh.

e. Mengembangkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan RDKK.

f. Melakukan talaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.


3.A. SUB BAGIAN ANALISIS KEBUTUHAN PELATIHAN

Mempunyai tugas merencanakan kebutuhan pelatihan, melaksanakan pelatihan, pengendalian dan evaluasi.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun program dan kegiatan analisis kebutuhan pelatihan.

b. Menyusun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

c. Melakukan identifikasi, inventarisasi, mengolah dan menyusun kebutuhan pelatihan.

d. Melakukan Identifikasi, inventarisasi, mengolah dan menyusun metode penyuluhan.

e. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan.

f. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelatihan.

h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina kapasitas SDM sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab kepada tingkat organisasi diatasnya.


3.B. SUB BAGIAN PEMBINAAN SDM PENYULUHAN

Melaksanakan tugas membina, mengarahkan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi perkembangan ketenagaan penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan SDM penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.

b. Menyiapkan bahan petunjuk teknis kegiatan pelatihan petani dan tenaga penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

c. Menyiapkan bahan inventarisasi, pendataan penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha kelembagaan profesi lainnya.

d. Menyiapkan bahan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;

e. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Kapasitas SDM sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya;

f. Menyiapkan bahan laporan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.



4. BAGIAN BINA KERJASAMA DAN LAYANAN INFORMASI

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kerjasama dan layanan informasi.

Fungsi :

1. Pengembangan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain.

2. Pengembangan penyebaran dan pelayanan informasi dan teknologi penyuluhan

3. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kerjasama dan layanan infor masi penyelenggaraan penyuluhan.

4. Pengumpulan data dan informasi serta teknologi hasil-hasil penelitian.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun program dan kegiatan pengembangan kerjasama dan layanan informasi

b. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan bagi kelembagaan pelaku utama, pelaku usaha dan kelembagaan profesi lainnya;

c. Melaksanakan kerjasama dan kemitran dengan pihak terkait;

d. Menyusun rencana kebutuhan informasi dan teknologi yang akan disebarkan ke pelaku utama dan pelaku usaha.

e. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran informasi dan teknologi

f. Memberikan umpan balik terhadap informasi dan teknologi kepada pihak terkait;

g. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan;

h. Mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;

i. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya;

j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Kapasitas SDM sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.

k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.


4.A. SUB BAGIAN KERJASAMA

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pengembangan kerjasama dan kemitraan.

Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun program dan kegiatan kerjasama

b. Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain;

c. Mengembangkan kerjasama melalui kemitraan dengan pihak lain

d. Identifikasi, pendataan potensi pelaksanaan kerjasama

e. Monitoring, evaluasi pelaksanaan kerjasama pelaku utama, pelaku usaha serta kelembagaan profesi lainnya

f. Melakukan bimbingan teknis pengembangan usaha dalam rangka terjalinnya kerjasama dan kemitraan;

g. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;

h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Layanan Informasi sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya;

i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.


4.B. SUB BAGIAN LAYANAN INFORMASI

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyuluhan

 
Uraian tugas adalah sebagai berikut :

a. Membuat program dan kegiatan layanan informasi

b. Menyusun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan penyebaran informasi dan teknologi

c. Menyusun Programa Penyuluhan setiap tahun;

d. Melakukan identifikasi, enventarisasi, pendataan, mengolah dan meramu informasi dan teknologi yang informatif.

e. Menganalisa data dan informasi serta teknologi pelaksanaan kegiatan penyuluhan

f. Melakukan bimbingan teknis pengembangan informasi dan teknologi

g. Melaksanakan pengembangan metode penyampaian informasi dan teknologi bagi pelaku uatama dan pelaku usaha;

h. Menyusun rencana kebutuhan alat peraga bagi kegiatan penyuluhan

i. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan;

j. Memfasilitasi penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses informasi teknologi, pasar, modal dan sumberdaya lainnga.

k. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan informasi dan teknologi

l. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;

m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Layanan Informasi sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya;

n. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.



5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Mempunyai tugas sesuai bidang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinir oleh Pejabat Fungsional senior yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Badan Koordinasi penyuluhan,Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, jenis dan jenjang jabatan fungsional penyuluh diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

1. Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan setiap tahun

2. Penerapan dan penyebaran informasi dan teknologi kepada penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha di masing-masing tingkatan kelembagaan penyuluhan.

3. Pelaksanaan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan, dengan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan.



PELAPORAN

1. Para Kepala Bagian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada waktunya kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menerima, mengolah dan mempergunakan laporan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut guna disampaikan kepada Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan.

3. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada unit kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


PEMBINAAN

Dalam rangka pemberian bimbingan dan petunjuk kerja kepada semua pegawai di lingkungan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan, secara hirarkis harus diadakan rapat staf yang ferkuensinya diatur secara berkala.

Penyelenggaraan rapat staf sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara berjenjang di lingkungan Sub Bagian, Bagian sampai pada lingkungan Sekretariat badan pelaksana Penyuluhan.

a. Rapat staf tingkat Badan Koordinasi Penyuluhan dilaksanakan sekurang-kurangnya satukali setiap enam bulan.

b. Rapat staf di tingkat Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setiap satu bulan.

c. Rapat staf di tingkat Bagian dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setiapbulan.

d. Rapat staf di tingkat Sub Bagian dilaksanakan temporer bila memang diperlukan.






TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA