TUGAS DAN FUNGSI
Memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaanTugas Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Selatan
Yaitu :
1. Fasilitasi perumusan kebijakan Badan Koordinasi Penyuluhan Daerah.
2. Fasilitasi Perumusan rancana kegiatan dan penyusunan program penyuluhan.
3. Fasilitasi pengembangan kelembagaan penyuluh.
4. Fasilitasi pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM penyuluhan.
5. Mengembangkan sistem layanan informasi dan pengembangan kerjasama
6. partisipasi pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
7. Pengelolaan administrasi umum dan pertanggung jawaban keuangan.
4. Fasilitasi pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM penyuluhan.
5. Mengembangkan sistem layanan informasi dan pengembangan kerjasama
6. partisipasi pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
7. Pengelolaan administrasi umum dan pertanggung jawaban keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar