UNSUR – UNSUR ORGANISASI
1. Bagian Umum.
a. Sub Bagian Ketatausahaan
b. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Keuangan.
3. Bagian Bina Kapasitas Sumber Daya Manusia.
a. Sub Bagian Analisis Kebutuhan Pelatihan.
b. Sub Bagian Pembinaan SDM Penyuluhan.
4. Bagian Kerjasama dan Layanan Informasi
a. Sub Bagian Kerjasama
b. Sub Bagian Layanan Informasi.
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. BAGIAN UMUM
Melaksanakan tugas pembinaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, Rumah tangga, dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Fungsi :
1. Menyusun program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahaan dan kepegawaian.
2. Menyusun program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat & keprotokolan.
yaitu :
1. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan urusan ketatausahaan.
2. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.
3. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga.
4. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan administrasi perlengkapan.
5. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
1.A. SUB BAGIAN KETATAUSAHAAN
Melaksanakan tugas kegiatan urusan surat menyurat, organisasi dan ketatalaksanaan Serta adminisrasi kepegawaian.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
1. Menyusun dan merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha.
2. Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan.
3. Mengelola Administrasi, surat menyurat, ekspedisi, pengetikan, pengadaan/cetakan dan penjilidan.
4. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas.
5. Melakukan penataan data induk pegawai dalam buku Induk Pegawai, Daftar urut pegawai, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Nominatif pegawai, Dokumen berkas kepegawaian dan absensi pegawai. Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji dan pemberhentian pegawai.
6. Menyiapkan bahan upaya peningkatan kesejahteraan meliputi pelayanan Taperum, Taspen, Tunjangan kecelakaan dan kematian.
7. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korps dan kode etik kepegawaian.
8. Membantu penyelesaian kasus hukum dan penerapan tindakan pelanggaran disiplin pegawai.
9. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
10. Menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Pelaksanaan pengawasan melekat (waskat).
11. Mengkoordinasikan urusan kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.
1.B. SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
Melaksanakan tugas rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, Telepon, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perpakiran.
2. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) sesuai kebutuhan.
3. Melaksanakan kegiatan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, dan penghapusan barang-barang inventaris.
4. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
5. Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan.
6. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkat organisasi diatasnya.
2. BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Melaksanakan tugas koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan penyusunan Program dan rencana kegiatan penyuluhan serta pelaporan, pengelolaan penata usahaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi :
1. Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyusunan program, rencana dan laporan kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
2. Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyusunan program, rencana dan laporan kegiatan penyuluhan.
3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi luasi kegiatan penyusunan anggaran, pengelolaan penatausahaan dan laporan pertanggung jawaban keuangan
Yaitu :
a. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan;
b. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan pengumpulan, pergolongan, analisis dan penyajian data statistik dan sistem informasi ;
c. Menyusun rencana program dan kegiatan Bagian Perencanaan dan keuangan;
d. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
e. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkat organisasi diatasnya.
2.A. SUB BAGIAN PERENCANAAN
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan serta menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan statistik.
Yaitu :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan;
b. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan ;
c. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidangpenyuluhan ;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana stratejik;
e. melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan rencana kegiatan ;
g. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Tahunan, LKPJ dan LPP Gubernur Bidang Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan
h. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya;
i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.
2.B. SUB BAGIAN KEUANGAN
Mempunyai tugas melaksanakan menyusun rencana anggaran dan mengelola administrasi keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawabannya.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan
b. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Sekretariat Badan pelaksana Penyuluhan
c. Melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan
d. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran ;
e. Menyiapkan bahan, melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi realisasi anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan ;
f. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan arsip dokumen pengelolaan keuangan
g. Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan (pemegang Kas, PPK-SKPD, Pembayar Gaji, Pembantu Bendaharawan, Pencatat Pembukuan, dan pembuat dokumen);
h. Melaksanakan pengawasan kredit anggaran dan ketersediaan kas
i. Melakukan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya
j. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.
3. BAGIAN BINA KAPASITAS SDM
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kelembagaan penyuluhan dan pengembangan SDM pelaksana penyuluhan.
Fungsi :
1. Fasilitas dan koordinasi pengembangan kelembagaan penyuluhan
2. Fasilitasi dan koordinasi pengembangan kapasitas SDM
3. Penyusunan program dan rencana kegiatan pengembangan kelembagaan dan pengembangan SDM
4. Pengembangan, pembinaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan penyuluhan dan SDM
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program dan kegiatan pengembangan dan kapasitas SDM;
b. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan, kelembagaan pelaku utama dan usaha serta kelembagaan profesi lainnya.
c. Melaksanakn pembinaan dan evaluasi penungkatan kapasitas dan kemampuan serta profesionalisme penyuluhan, pelaku utama dan pelaku usaha.
d. Mengembangkan kompetensi dan kapasitas penyuluh.
e. Mengembangkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan RDKK.
f. Melakukan talaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.
3.A. SUB BAGIAN ANALISIS KEBUTUHAN PELATIHAN
Mempunyai tugas merencanakan kebutuhan pelatihan, melaksanakan pelatihan, pengendalian dan evaluasi.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program dan kegiatan analisis kebutuhan pelatihan.
b. Menyusun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
c. Melakukan identifikasi, inventarisasi, mengolah dan menyusun kebutuhan pelatihan.
d. Melakukan Identifikasi, inventarisasi, mengolah dan menyusun metode penyuluhan.
e. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan.
f. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelatihan.
h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina kapasitas SDM sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab kepada tingkat organisasi diatasnya.
3.B. SUB BAGIAN PEMBINAAN SDM PENYULUHAN
Melaksanakan tugas membina, mengarahkan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi perkembangan ketenagaan penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
Uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan pembinaan SDM penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
b. Menyiapkan bahan petunjuk teknis kegiatan pelatihan petani dan tenaga penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
c. Menyiapkan bahan inventarisasi, pendataan penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha kelembagaan profesi lainnya.
d. Menyiapkan bahan telaahan dan kajian terhadap berbagai kebijakan nasional, regional, dan daerah yang berhubungan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.;
e. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Kapasitas SDM sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya;
f. Menyiapkan bahan laporan hasil pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada tingkar organisasi diatasnya.
0 komentar:
Posting Komentar